Kasus Kematian Siswa SMP di Sragen, Keluarga Desak Pelaku Ditahan dan Evaluasi Pengawasan Sekolah
SOLO,iNewsSragen.id – Kasus kematian tragis pelajar kelas VIII SMPN 2 Sumberlawang, Kabupaten Sragen, berinisial WAP (14), meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Mereka mendesak aparat kepolisian segera menahan terduga pelaku DTP (14), yang disebut melakukan penganiayaan hingga merenggut nyawa korban.
Melalui kuasa hukum, Asri Purwanti, keluarga menegaskan proses hukum harus berjalan tegas dan transparan tanpa adanya penangguhan penahanan. Mereka menilai, kasus ini bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan sudah masuk kategori penghilangan nyawa.
“Merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan dimungkinkan jika ancaman hukuman di atas tujuh tahun, apalagi sampai menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Asri, Sabtu (11/4/2026).
Desakan penahanan, lanjutnya, bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan dan efek jera agar kekerasan serupa tidak kembali terjadi di lingkungan sekolah.
Tak hanya fokus pada pelaku, keluarga juga menyoroti dugaan kelalaian pihak sekolah. Peristiwa memilukan itu terjadi Selasa (7/4/2026) sekira pukul 11.10 WIB di lingkungan sekolah, diduga saat jam kosong tanpa pengawasan guru.
Menurut Asri, korban didatangi pelaku bersama sejumlah siswa lain saat berada di toilet sekolah. Fakta ini menunjukkan adanya saksi di lokasi kejadian yang seharusnya bisa memperjelas kronologi.
“Artinya ada pengawasan yang lemah. Ini harus diusut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Editor : Joko Piroso