Kasus Kematian Siswa SMP di Sragen, Keluarga Desak Pelaku Ditahan dan Evaluasi Pengawasan Sekolah
SOLO,iNewsSragen.id – Kasus kematian tragis pelajar kelas VIII SMPN 2 Sumberlawang, Kabupaten Sragen, berinisial WAP (14), meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Mereka mendesak aparat kepolisian segera menahan terduga pelaku DTP (14), yang disebut melakukan penganiayaan hingga merenggut nyawa korban.
Melalui kuasa hukum, Asri Purwanti, keluarga menegaskan proses hukum harus berjalan tegas dan transparan tanpa adanya penangguhan penahanan. Mereka menilai, kasus ini bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan sudah masuk kategori penghilangan nyawa.
“Merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan dimungkinkan jika ancaman hukuman di atas tujuh tahun, apalagi sampai menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Asri, Sabtu (11/4/2026).
Desakan penahanan, lanjutnya, bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan dan efek jera agar kekerasan serupa tidak kembali terjadi di lingkungan sekolah.
Tak hanya fokus pada pelaku, keluarga juga menyoroti dugaan kelalaian pihak sekolah. Peristiwa memilukan itu terjadi Selasa (7/4/2026) sekira pukul 11.10 WIB di lingkungan sekolah, diduga saat jam kosong tanpa pengawasan guru.
Menurut Asri, korban didatangi pelaku bersama sejumlah siswa lain saat berada di toilet sekolah. Fakta ini menunjukkan adanya saksi di lokasi kejadian yang seharusnya bisa memperjelas kronologi.
“Artinya ada pengawasan yang lemah. Ini harus diusut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Keluarga juga mengkritik penanganan awal terhadap korban yang dinilai lamban dan tidak memadai. Korban sempat dibawa ke kelas dan UKS sebelum akhirnya dirujuk ke puskesmas dengan sepeda motor.
“Penanganan awal sangat krusial. Ini menyangkut nyawa anak. Mengapa tidak ada fasilitas transportasi yang lebih layak?” kata Asri.
Kasus ini rencananya tidak berhenti di ranah pidana. Keluarga korban akan mengadukannya ke DPRD Sragen untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan sekolah dan peran Dinas Pendidikan.
Mereka bahkan mengungkap, insiden ini bukan yang pertama terjadi di sekolah tersebut. Sebelumnya, kasus siswa bolos berujung kematian karena tenggelam juga sempat terjadi.
“Harus ada evaluasi serius. Jika terbukti lalai, guru dan kepala sekolah harus diberi sanksi tegas, termasuk kemungkinan mutasi,” tegasnya.
Keluarga korban menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Ini kehilangan besar bagi keluarga. Kami tidak ingin kasus ini dianggap sepele,” imbuh Asri.
Sebelumnya, Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, mengungkap hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan tumpul yang fatal.
“Korban mati lemas akibat benturan pada kepala yang menyebabkan patah tulang di dasar tengkorak,” jelasnya, pada Jumat (10/4/2026).
Temuan ini meluruskan spekulasi awal yang menyebut korban tewas akibat tendangan. Polisi menyatakan insiden bermula dari interaksi biasa yang berujung fatal.
Meski demikian, polisi belum menahan pelaku karena masih di bawah umur. Sebagai gantinya, pelaku menjalani karantina dan pembinaan dengan jaminan orang tua selama proses penyidikan.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak serta Pasal 466 KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar.
Editor: Joko Piroso