Kasus Kematian Siswa SMP di Sragen, Keluarga Desak Pelaku Ditahan dan Evaluasi Pengawasan Sekolah
Sebelumnya, Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, mengungkap hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan tumpul yang fatal.
“Korban mati lemas akibat benturan pada kepala yang menyebabkan patah tulang di dasar tengkorak,” jelasnya, pada Jumat (10/4/2026).
Temuan ini meluruskan spekulasi awal yang menyebut korban tewas akibat tendangan. Polisi menyatakan insiden bermula dari interaksi biasa yang berujung fatal.
Meski demikian, polisi belum menahan pelaku karena masih di bawah umur. Sebagai gantinya, pelaku menjalani karantina dan pembinaan dengan jaminan orang tua selama proses penyidikan.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak serta Pasal 466 KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar.
Editor : Joko Piroso