GROBOGAN, iNewsSragen.id - Kuasa hukum PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB), Gesang Arif Wicaksono dan M Khusnul Mubaroq menanggapi pernyataan kuasa hukum dari Dwi Bagus Yosianto dimana mereka tidak terima jika kliennya disebut seorang mafia tanah oleh menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono saat konferensi pers di Polda Jateng pada Senin 24 juli 2024 lalu.
Dwi Bagus Yusianto pemilik PT Azam Anugerah Abadi adalah terpidana atas kasus mafia tanah di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan, Jawa Tengah.
Dwi Bagus Yosianto didakwa atas pelanggaran hukum yakni pemalsuan surat dokumen negara. Gesang menyatakan bahwa kuasa hukum Dwi Bagus Yusianto juga dianggap telah menyebarkan opini yang menyesatkan ke masyarakat.
“ kami kuasa hukum PT ALIB selaku pemenang dalam penguasaan tanah di Desa Sugihmanik menghimbau kepada kuasa hukum PT Azam Anugerah Abadi untuk tidak memberikan opini menyesatkan kepada masyarakat.dan masyarakat harus berhati-hati dalam menerima segala informasi terkait permasalahan tanah di desa Sugihmanik yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya, karena semua yang diucapkan kuasa hukum PT Dwi Bagus adalah hoaks,” tegas Gesang kuasa hukum PT ALIB.
Gesang dan Khusnul Mubaroq juga menghimbau untuk menempuh jalur hukum. di Pengadilan Negeri Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika kurang puas.
“silahkan ajukan upaya hukum kembali di Pengadilan jika tidak merasa puas, dan kita siap untuk mengikuti prosedur sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap Kuasa hukum PT ALIB.
Editor : Joko Piroso