get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendamping PKH Menggiring Warga ke Salah Satu Cabup, Kantor Kecamatan Geyer Di Geruduk Pendukung

Rugikan Negara 3,4 Triliun, PT ALIB Apresiasi Menteri AHY dan Satgas Mafia Tanah Ringkus Mafia Tanah

Minggu, 21 Juli 2024 | 20:04 WIB
header img
Kuasa hukum PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB), Gesang Arif Wicaksono dan M Khusnul Mubaroq.Foto:iNews/Rustaman Nusantara

GROBOGAN, iNewsSragen.id - Kuasa hukum PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB), Gesang Arif Wicaksono dan M Khusnul Mubaroq menanggapi pernyataan kuasa hukum dari Dwi Bagus Yosianto dimana mereka tidak terima jika kliennya disebut seorang mafia tanah oleh menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono saat konferensi pers di Polda Jateng pada Senin 24 juli 2024 lalu.

Dwi Bagus Yusianto pemilik PT Azam Anugerah Abadi adalah terpidana atas kasus mafia tanah di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan, Jawa Tengah.

Dwi Bagus Yosianto didakwa atas pelanggaran hukum yakni pemalsuan surat dokumen negara. Gesang menyatakan bahwa kuasa hukum Dwi Bagus Yusianto juga dianggap telah menyebarkan opini yang menyesatkan ke masyarakat.

“ kami kuasa hukum PT ALIB selaku pemenang dalam penguasaan tanah di Desa Sugihmanik menghimbau kepada kuasa hukum PT Azam Anugerah Abadi untuk tidak memberikan opini menyesatkan kepada masyarakat.dan masyarakat harus berhati-hati dalam menerima segala informasi terkait permasalahan tanah di desa Sugihmanik yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya, karena semua yang diucapkan kuasa hukum PT Dwi Bagus adalah hoaks,” tegas Gesang kuasa hukum PT ALIB.

Gesang dan Khusnul Mubaroq juga menghimbau untuk menempuh jalur hukum. di Pengadilan Negeri Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika kurang puas.

“silahkan ajukan upaya hukum kembali di Pengadilan jika tidak merasa puas, dan kita siap untuk mengikuti prosedur sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap Kuasa hukum PT ALIB.

Kuasa hukum PT ALIB mengapresiasi  gerak cepat penegak hukum dalam mengungkap kasus mafia tanah yang dilakukan oleh PT Azam Anugerah Abadi pada tahun 2023 lalu. Saat itu Dwi Bagus Yusianto berniat menyerobot dan menguasai lahan kawasan industri seluar 82 hektar milik PT Azam Laksana Intan Buasa (ALIB) yang berada di desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan,Jawa Tengah, dengan menggunakan akta notaris palsu.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purwodadi, beberapa bulan lalu, terbukti penguasaan tanah dimenangkan oleh PT Azam Laksana Intan Buana dengan menyerahkan beberapa bukti yang sah oleh negara. Atas kejadian ini PT ALIB selaku pemilik sah atas pengelolaan lahan seluar 82 hektar beserta negara mengalami kerugian besar hingga Rp.3,4 triliun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwodadi kemudian menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Dwi Bagus Yosianto karena terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana pemalsuan data dan dokumen.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut