Respons Laporan 110 Maksimal 10 Menit, Ini Instruksi Tegas Kapolres Sukoharjo
SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Kapolres Sukoharjo memerintahkan jajarannya merespons laporan Call Center 110 dengan mendatangi lokasi kejadian maksimal 10 menit.
Instruksi tersebut ditegaskan saat memimpin apel arahan di Mapolres Sukoharjo, Rabu (14/10/2026). Seluruh pejabat utama, kapolsek, anggota Polri, dan ASN diminta memberikan pelayanan cepat, profesional, serta humanis.
Petugas piket SPKT bersama fungsi terkait juga diminta mempermudah pelaporan korban dan saksi, termasuk menyiapkan laptop dan printer agar pemeriksaan awal serta pembuatan laporan dapat dilakukan di lokasi jika memungkinkan.
Selain meningkatkan respons pelayanan, Kapolres meneruskan arahan Kapolda Jawa Tengah untuk menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor (3C), perjudian, dan tawuran bersenjata tajam.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menegaskan, penegakan hukum harus diimbangi langkah pencegahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat sudah melapor, tetapi merasa tidak segera mendapatkan penanganan. Kalau ada kejadian menonjol, upayakan seluruh personel terkait turun ke lapangan dan lakukan penanganan sesuai prosedur,” ujar Andika.
Editor: Joko Piroso