Kuasa hukum PT ALIB mengapresiasi gerak cepat penegak hukum dalam mengungkap kasus mafia tanah yang dilakukan oleh PT Azam Anugerah Abadi pada tahun 2023 lalu. Saat itu Dwi Bagus Yusianto berniat menyerobot dan menguasai lahan kawasan industri seluar 82 hektar milik PT Azam Laksana Intan Buasa (ALIB) yang berada di desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan,Jawa Tengah, dengan menggunakan akta notaris palsu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purwodadi, beberapa bulan lalu, terbukti penguasaan tanah dimenangkan oleh PT Azam Laksana Intan Buana dengan menyerahkan beberapa bukti yang sah oleh negara. Atas kejadian ini PT ALIB selaku pemilik sah atas pengelolaan lahan seluar 82 hektar beserta negara mengalami kerugian besar hingga Rp.3,4 triliun
Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwodadi kemudian menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Dwi Bagus Yosianto karena terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana pemalsuan data dan dokumen.
Editor : Joko Piroso