Sempat Viral, Retribusi TPR Parangtritis untuk Akses Gunungkidul Kini Digratiskan
BANTUL, iNewsSragen.id - Setelah sempat menjadi sorotan di media sosial terkait keluhan wisatawan yang dikenai retribusi saat melintas di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis menuju wilayah Kabupaten Gunungkidul, Pemerintah Kabupaten Bantul mengambil kebijakan baru.
Pemkab Bantul resmi membebaskan retribusi bagi wisatawan yang hendak menuju objek wisata di Gunungkidul namun melintas melalui TPR Parangtritis.
Kebijakan tersebut ditegaskan Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di TPR Parangtritis, Minggu (19/4/2026) siang.
“Pengunjung yang hendak menuju Gunungkidul dan hanya melintas di TPR Parangtritis tidak dikenai retribusi,” ujar Aris di sela peninjauan.
Pada saat sidak berlangsung, arus kendaraan terpantau cukup padat. Ratusan kendaraan dari berbagai daerah terlihat melintas, baik yang menuju kawasan wisata Pantai Parangtritis di Bantul maupun destinasi wisata di wilayah Gunungkidul, termasuk kawasan Obelix.
Dalam penerapannya, petugas TPR melakukan penyaringan secara langsung dengan menanyakan tujuan wisata kepada setiap pengunjung. Wisatawan yang menyatakan hendak menuju Gunungkidul diperbolehkan melintas tanpa dikenai biaya.
Sementara itu, pengunjung yang bertujuan ke Pantai Parangtritis tetap dikenai retribusi sesuai ketentuan, yakni sebesar Rp15.000 per orang.
Namun demikian, skema ini diakui masih memiliki celah. Sejumlah pengunjung diduga memanfaatkan kebijakan tersebut dengan mengaku menuju Gunungkidul, namun kemudian masuk ke kawasan Pantai Parangtritis.
Aris menyebut, pihaknya saat ini masih mengandalkan kejujuran pengunjung dalam penerapan kebijakan tersebut.
“Kami mengandalkan kejujuran pengunjung. Jika mereka menyampaikan tujuannya bukan ke Parangtritis, maka kami percaya dan tidak dikenai retribusi. Ini menjadi bahan evaluasi ke depan,” jelasnya.
Editor : Joko Piroso