SRAGEN, iNewsSragen.id - Penggunaan Dana Desa (DD) kini diizinkan sebagai instrumen pembiayaan untuk penanganan Tuberkulosis (TB) berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023.
Permendesa tersebut diterbitkan pada 27 Oktober 2023 dan mencakup pengaturan anggaran untuk membantu pasien TB.
Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sragen, Ihwan Yulianto, menyampaikan bahwa informasi tentang peluang penggunaan DD untuk TB akan disebarluaskan ke seluruh desa di Kabupaten Sragen, ujarnya saat Jumpa pers upaya kolaborasi penanggulangan TB di kabupaten Sragen Selasa (28/11).
Penjelasan yang akan disebarkan nantinya diharapkan lebih rinci, termasuk dalam hal penanganan masalah TB.
Ihwan Yulianto menyebutkan bahwa prosentase atau porsi anggaran akan disesuaikan dengan kebutuhan desa. Desa dapat menganggarkan untuk penanganan TB tanpa melenceng dari aturan yang ada.
Pemerintah Kabupaten Sragen memberikan dukungan untuk mencapai target eliminasi TB pada tahun 2030. Mereka juga mendorong desa-desa untuk menganggarkan dana pencegahan TB melalui Dana Desa.
Editor : Joko Piroso