Penasehat hukum Antonius Tigor Witono menyatakan bahwa argumen yang disampaikan oleh rekan-rekannya sangat kuat untuk membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa. Mereka menekankan pentingnya keterangan saksi ahli, terutama terkait perbedaan antara sertifikat kompetensi dan sertifikat kursus.
Tigor menyoroti bahwa sertifikat kompetensi dan sertifikat kursus memiliki perbedaan, dan ahli yang memberikan kesaksian tidak memiliki kompetensi untuk menilai hal tersebut. Dia menambahkan bahwa fakta-fakta persidangan yang mendukung pembelaan tersebut sudah dijelaskan dalam agenda pledoi.
Putusan dalam kasus ini dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 19 Desember mendatang, dan Tigor yakin bahwa fakta persidangan membuktikan bahwa tuntutan jaksa tidak terbukti. Dia juga berpendapat bahwa masalah ijin atau tidak berizin suatu lembaga pendidikan tidak seharusnya berujung pada sanksi pidana.
Tigor menilai bahwa dakwaan pasal 68 ayat 2 UU Sisdiknas tidak dapat diterapkan jika sertifikat yang dikeluarkan adalah sertifikat kursus, bukan sertifikat kompetensi. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa tuntutan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Editor : Joko Piroso