get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Blora Ungkap Kasus Miras dan Laka Lantas Selama Tahun 2024

Patroli Cari Knalpot Brong, Polres Sukoharjo Kerahkan Aparat Gabungan Datangi Bengkel

Kamis, 04 Januari 2024 | 19:21 WIB
header img
Petugas gabungan dari Polres Sukoharjo dan Kodim 0726 mendatangi bengkel sepeda motor saat patroli penertiban knalpot brong.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Mencegah gesekan di masyarakat akibat suara berisik knalpot brong khususnya selama sisa masa kampanye Pemilu 2024, Polres Sukoharjo bersama aparat gabungan dari TNI melakukan patroli penertiban bengkel sepeda motor.

Penertiban sekaligus sosialisasi itu bertujuan meminta kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot brong lantaran penggunaannya sudah banyak menuai protes masyarakat yang resah dan terganggu kenyamanannya.

Informasi yang didapat, patroli serta sosialisasi itu dilaksanakan setiap hari selama satu bulan penuh. Seluruh jajaran Polres Sukoharjo termasuk 12 polsek dikerahkan dengan dibantu anggota Kodim 0726/Sukoharjo, serta instansi terkait lainnya.

Sejak instruksi sapu bersih knalpot brong dikeluarkan pada, 1 Januari 2024 lalu, sejumlah bengkel modifikasi sepeda motor di Kota Makmur satu persatu didatangi petugas gabungan untuk diperiksa apakah memproduksi knalpot brong.

Diantara bengkel motor itu berada wilayah Kelurahan Kenep dan Ngaglik, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. Kemudian bengkel motor di wilayah Desa Tepisari Kecamatan Polokarto, dan beberapa bengkel motor di wilayah Kecamatan Mojolaban.

"Kami melaksanakan kegiatan patroli penertiban bengkel knalpot agar tidak melayani penjualan atau pemasangan knalpot tidak standar dan melaksanakan penindakan knalpot tidak standar," kata Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Betty Nugroho mewakili Kapolres AKBP Sigit, Kamis (4/1/2024).

Perlu diketahui, penggunaan knalpot brong melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar. Meski tidak ada sanksi pidana, namun pemerintah daerah sesuai kewenangannya bisa memberi sanksi administratif, semisal ada bengkel ditemukan tidak mempunyai izin berdagang yang legal.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut