Satlantas Polres Sukoharjo Tindak Tegas 73 Pelaku Balap Liar dan Pengguna Knalpot Brong
SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Satlantas Polres Sukoharjo menindak 73 pelanggar balap liar dan pengguna knalpot brong dalam penertiban rutin sepanjang Juli-Agustus 2026.
Penindakan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Sukoharjo, terutama pada jam rawan mulai pukul 22.00 WIB hingga 03.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Doohan Octa Prasetya mengatakan penindakan represif merupakan langkah terakhir setelah kepolisian lebih dulu melakukan edukasi dan patroli pencegahan.
“Penindakan represif ini adalah langkah terakhir yang kami lakukan. Sebelumnya kami sudah laksanakan kegiatan preemtif seperti sosialisasi ke sekolah dan masyarakat, serta preventif berupa patroli rutin,” ujar Doohan dalam konferensi pers di Mako Satlantas Polres Sukoharjo, Rabu (19/8/2026).
Menurut dia, patroli menyasar titik-titik yang dinilai rawan balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar. Petugas juga menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan secara langsung maupun melalui Call Center 110.
Editor: Joko Piroso