Satlantas Polres Sukoharjo Tindak Tegas 73 Pelaku Balap Liar dan Pengguna Knalpot Brong
Sebelum kendaraan dikembalikan, pemilik diwajibkan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrik. Knalpot brong harus diganti dengan knalpot standar, sementara kelengkapan lain seperti kaca spion harus dipasang kembali.
Petugas juga memeriksa dokumen kendaraan, termasuk STNK dan BPKB, serta meminta pelanggar menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Sementara knalpot brong hasil penindakan diamankan di Museum Knalpot Brong Satlantas Polres Sukoharjo. Barang bukti tersebut rencananya akan dimusnahkan bersama di Mapolres Sukoharjo.
Doohan menegaskan penertiban dilakukan untuk menekan pelanggaran, mencegah kecelakaan, dan menjaga keamanan serta ketertiban lalu lintas di wilayah Sukoharjo.
Editor: Joko Piroso