Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Catat! Dishub Berlakukan Rekayasa Lalin Saat Kirab Petikan Hari Jadi Kabupaten Sukoharjo ke-78
Advertisement . Scroll to see content

Satlantas Polres Sukoharjo Tindak Tegas 73 Pelaku Balap Liar dan Pengguna Knalpot Brong

Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:23 WIB
  • author Nanang SN
Satlantas Polres Sukoharjo Tindak Tegas 73 Pelaku Balap Liar dan Pengguna Knalpot Brong
Konferensi pers hasil penindakan balap liar dan knalpot brong Satlantas Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Penindakan antara lain dilakukan di wilayah Kartasura, Baki, Gatak, Bendosari, hingga Sukoharjo Kota.

Para pelanggar dikenakan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Pasal 285 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2).

Aturan tersebut digunakan untuk menindak pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan, termasuk penggunaan knalpot tidak standar serta tidak dilengkapinya kendaraan dengan komponen seperti kaca spion, klakson, dan lampu utama.

Satlantas juga memperketat mekanisme pengambilan kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti. Pemilik kendaraan wajib datang bersama orang tua atau wali.

“Hal ini bertujuan agar orang tua mengetahui dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka di luar rumah pada malam hari,” kata Doohan didampingi Kasi Humas Polres Sukoharjo AKP Marlin Supu Payu.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut