Satlantas Polres Sukoharjo Tindak Tegas 73 Pelaku Balap Liar dan Pengguna Knalpot Brong
Penindakan antara lain dilakukan di wilayah Kartasura, Baki, Gatak, Bendosari, hingga Sukoharjo Kota.
Para pelanggar dikenakan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Pasal 285 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2).
Aturan tersebut digunakan untuk menindak pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan, termasuk penggunaan knalpot tidak standar serta tidak dilengkapinya kendaraan dengan komponen seperti kaca spion, klakson, dan lampu utama.
Satlantas juga memperketat mekanisme pengambilan kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti. Pemilik kendaraan wajib datang bersama orang tua atau wali.
“Hal ini bertujuan agar orang tua mengetahui dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka di luar rumah pada malam hari,” kata Doohan didampingi Kasi Humas Polres Sukoharjo AKP Marlin Supu Payu.
Editor: Joko Piroso