get app
inews
Aa Text
Read Next : Berniat Tertibkan Siswa Merokok, Guru di SMAN 1 Gemolong Sragen Diduga Malah Kena Denda Rp10 Juta

Begini Tanggapan Pendamping Desa dan Sekcam Mondokan Terkait Proyek Jogging Track Desa Gemantar

Jum'at, 12 Januari 2024 | 11:23 WIB
header img
Proyek jogging track yang bersumber dari dana desa (DD) Tahun anggaran 2023 Desa Gemantar, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen tak selesai dikerjakan hingga di Bulan Januari Tahun 2024. (Foto: iNews/Sugiyanto)

SRAGEN, iNewsSragen.id - Proyek jogging track yang ada di Desa Gemantar, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen tak rampung digarap hingga lewat Tahun. 

Proyek tersebut dibiayai Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2023 senilai Rp150 juta. 

Usut punya usut berdasarkan informasi yang beredar ditengah masyarakat anggaran sejumlah Rp150 juta itu telah seluruhnya terealisasi pada Bulan Desember 2023 lalu. 

Lantas, kini proyek yang seharusnya selesai digarap pada akhir Tahun Bulan Desember itu menuai sorotan dari banyak pihak lantaran hingga masuk Bulan Januari Tahun 2024 proyek tersebut tak kunjung kelar dalam pengerjaannya. 

Tentunya pihak-pihak yang turut menyoroti proyek tersebut mempertanyakan soal Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) nya. 

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua LSM TOPAN RI Kabupaten Sragen, Agus Triyono atau akrab disapa Agus LD. 

Pihaknya memperjelas dan mempertanyakan LPJ proyek tersebut, yang mana sistem administrasinya diduga juga tidak beres. 

"Itu proyek Dana Desa Tahun 2023, mestinya juga harus rampung di Bulan akhir Tahun 2023. Tidak boleh kelewat, apalagi sampai lewat Tahun. Kalau yang terjadi di Desa Gemantar seperti itu, bagaimana LPJ atau SPJ nya?," kata Agus LD. 

"Orang awam pun juga tahu dan berfikir sama, secara administratif pasti LPJ nya juga tidak beres," imbuhnya. 

Editor : Sugiyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut