get app
inews
Aa Text
Read Next : Rutin Razia, Polisi Ungkap Pelaku Balap Liar di Kartasura Warga Luar Daerah

Cipkon Jelang Kampanye Rapat Umum Terbuka, Polres Sukoharjo Amankan 248 Motor Knalpot Brong

Senin, 15 Januari 2024 | 18:38 WIB
header img
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melakukan pengecekan ratusan motor knalpot brong hasil razia menjelang kampanye rapat umum terbuka yang diamankan di Kantor Satlantas.Foto:iNews/ Nanang SN

Kapolres menegaskan, pihaknya selama ini tidak pernah berhenti untuk selalu menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum lantaran memicu keresahan.

"Kami juga sudah membentuk tim untuk mendatangi semua bengkel menyampaikan himbauan sekaligus menempelkan stiker maklumat dari Bapak Kapolda dan himbauan kami dengan Dandim 0726/ Sukoharjo," ungkap Sigit.

Selain bengkel, tim yang dibentuk Kapolres itu juga mendatangi badan usaha yang memproduksi knalpot. Mereka diminta untuk tidak menjual knalpot brong yang dipasang untuk motor harian.

"Knalpot brong atau racing ini secara aturan boleh digunakan tetapi hanya untuk road race di sirkuit. Terus kemudian untuk even-even tertentu misal di hutan untuk trabas trail. Di sirkuit untuk pembalap itu memang boleh, tapi tidak untuk di jalan umum," tegas Kapolres.

Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan salah satunya penggunaan knalpot brong, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Yang kami harapkan disini bukan pada ancaman pidana dan dendanya, tapi kami mengharapkan agar semuanya tertib dijalan dengan saling menghormati. Ini adalah tugas kita semua," tandas Kapolres.

Diketahui, hasil razia knalpot brong yang dilaksanakan sejak awal tahun hingga menjelang pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka, saat ini diamankan di halaman Satlantas Polres Sukoharjo. Para pemilik motor diberi surat tilang dan dapat mengambil setelah melengkapi dengan knalpot standar.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut