Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pelamar Beasiswa UMS Tembus 2.116 Mahasiswa, Hanya 118 yang Lolos
Advertisement . Scroll to see content

KKN di Sukoharjo, Mahasiswa Fakultas Hukum Undip Bantu UMKM Miliki NIB

Kamis, 15 Februari 2024 | 02:11 WIB
  • author Nanang SN
KKN di Sukoharjo, Mahasiswa Fakultas Hukum Undip Bantu UMKM Miliki NIB
Mahasiswa KKN Tim I Undip di Sukoharjo memberikan penyuluhan kepada warga pelaku UMKM tentang pentingnya pendaftaran NIB.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Damar Aji Santosa, melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Tim I Undip memulai inisiatif memberikan bantuan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Bantuan dimaksud adalah pendampingan membuat legalisasi usaha melalui pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM di RW 02 Kelurahan Banmati, Kecamatan/ Kabupaten Sukoharjo.

Dalam keterangannya, Damar menjelaskan bahwa legalisasi usaha dilakukan dengan maksud meningkatkan legalitas dan kredibilitas usaha di mata pelanggan, pemasok, maupun lembaga keuangan.

"Tujuannya agar UMKM dapat lebih mudah mengakses berbagai bentuk pembiayaan baik dari lembaga keuangan maupun dari program dukungan pemerintah sehingga dapat lebih mudah mengembangkan usahanya," katanya, Rabu (14/2/2024).

Sebagai langkah awal, Damar melakukan wawancara kepada salah satu warga RT 01/RW 02 Kelurahan Banmati bernama Edi, pemilik usaha penggilingan padi yang telah memiliki NIB dengan maksud dijadikan percontohan nyata kepada UMKM sekitar.

"Dengan landasan tersebut, penyuluhan dan pendampingan pembuatan NIB dilakukan secara door to door kepada 20 UMKM di RW 002 Kelurahan Banmati,' ungkapnya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut