Berbekal laporan korban, Satreskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, termasuk mengecek CCTV sekitar lokasi, dan memantau media sosial salah satunya Facebook, akhirnya satu pelaku teridentifikasi dan berhasil diamankan.
"Inisial pelaku yang kami amankan adalah BM alias S (22), Dukuh Windan, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura. Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa, BPKB sepeda motor Honda Beat Nopol AD 4412 ASE berikut STNK dan kunci sepeda motornya," sebut Dimas.
Dari pengembangan penyelidikan, BM diduga juga terlibat curanmor bersama dua orang temannya. Sedikitnya ada 8 lokasi tempat kejadian dengan rincian, 4 di wilayah Kecamatan Kartasura, dan 4 lainnya di wilayah Kecamatan Grogol.
"Grogol ada 4 kasus, Kartasura ada 4 kasus dengan rincian TKP di Gonilan 3, dan di Makamhaji ada 1. Untuk yang Grogol ditangani Polsek Grogol dengan dua tersangka, salah satunya anak dibawah umur," beber Dimas.
Terhadap BM yang sudah diamankan di Satreskrim Polres Sukoharjo, disangkakan jerat pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 KUH Pidana. Adapun ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Joko Piroso