Majelis hakim yang dipimpin R. Agung Aribowo, dengan anggota Candra N.A, serta Ari Prabawa menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, uji lab, serta keterangan dari ahli.
Disisi lain, Ketua PN Sukoharjo, Muhammad Ikhsan Fathoni, menanggapi tudingan warga bahwa PN Sukoharjo berpihak pada PT RUM, mengatakan dalam persidangan selalu ada beberapa kemungkinan. Bisa terdakwa terbukti bersalah, bisa putusan bebas (vrijspraak), dan bisa putusan lepas (onslag).
"Kedua putusan terakhir sama-sama tidak memidana terdakwa. Terhadap kemungkinan pasal tersebut, hakim punya hak menentukan sikap. Pandangan majelis hakim dalam perkara tersebut tidak terbukti sehingga bebas," kata Ikhsan.
Meskipun begitu Ikshan mempersilahkan kepada pihak-pihak yang tidak puas atas putusan majelis hakim tersebut untuk mengajukan banding. Khusus putusan vonis lepas atau bebas upaya hukum selanjutnya adalah kasasi.
Editor : Joko Piroso