get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Tenang Pilkada, Panwaslu Grogol Bersama PPK Turun ke Jalan Bersihkan APK

Polisi di Sukoharjo Ringkus Terduga Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu 1,84 Gram Turut Disita 

Jum'at, 08 Maret 2024 | 16:56 WIB
header img
DAP, terduga pengedar narkoba jenis sabu diperiksa petugas di Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.idSatuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo meringkus seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Pria berinisial DAP alias Grandong (26), warga Kecamatan Baki Sukoharjo tersebut, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Desa Manang, Grogol, Sukoharjo, pada Jum'at (1/3/2024) lalu.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, membenarkan bahwa DAP diamankan didalam rumah kontrakan yang beralamat di wilayah Desa Manang.

"Yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari AN yang saat ini masuk DPO( Daftar Pencarian Orang), dengan cara diambil melalui alamat/web di daerah Jebres, Surakarta, sebanyak 1 paket seberat 10 gram," kata Warsino, Jum'at (8/3/2024).

Setelah itu, paket narkoba yang telah diambil dibawa DAP ke rumah kontrakannya untuk dibagi atau dipecah menjadi paketan kecil, selanjutnya ditanam lagi

melalui web atas petunjuk dari AN (DPO).

“Setelah melakukan pekerjaannya sebagai pengedar itu, DAP diberi imbalan oleh AN (DPO) sebanyak Rp. 500 Ribu. Selain itu, DAP juga mendapat sisa dari memecah paket narkoba tersebut sebanyak 2 paket sabu seberat 1,84 gram,” terangnya.

Atas perbuatannya, DAP kini sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut