get app
inews
Aa Read Next : Lupa Hand Rem saat Parkir, Mobil Dinas Kejaksaan Grobogan Melorot dan Terjun ke Sungai

Polisi Amankan Ratusan Kilogram Bahan Petasan, 2 Pelaku Belajar Merakit dari Youtube

Jum'at, 22 Maret 2024 | 16:15 WIB
header img
Ratusan kilogram bahan untuk membuat petasan diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Grobogan.Foto:iNews/Rustaman Nusantara

GROBOGAN, iNewsSragen.id - Ratusan kilogram bahan untuk membuat petasan diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Grobogan. Bahan-bahan tersebut ditemukan disimpan di rumah seorang warga bernama J-S, yang berusia lima puluh lima tahun dan tinggal di Purwodadi, Grobogan.

Bahan-bahan tersebut termasuk berbagai jenis seperti potassium, bubuk asam sulfur, serta alat-alat untuk meracik petasan. Mereka juga menangkap J-S yang merupakan peracik petasan tanpa perlawanan dan membawanya ke Polres Grobogan.

Sebelumnya, J-S diminta untuk menunjukkan rekan-rekannya yang terlibat dalam aktivitas pembuatan atau peredaran bahan petasan.

Dalam aksi kedua, Sat Reskrim juga mengamankan B-G, yang berusia empat puluh lima tahun di rumahnya. J-S mengaku mendapatkan seluruh bahan pembuat petasan dari pasar online dan belajar merakit dan meracik bahan petasan melalui YouTube.

J-S memesan dua karung potassium seberat empat puluh enam kilogram, serta empat karung bubuk sulfur seberat delapan puluh sembilan kilogram dan satu tong berisi dua puluh empat kilogram bahan lainnya.

Seluruh bahan tersebut ia beli dengan harga yang tinggi. J-S telah mempraktikkan pembuatan petasan sejak tujuh tahun lalu dan menjual semua bahan racikannya kepada rekan-rekan saja.

B-G, salah satu rekan J-S, mengaku bahwa ia baru pertama kali menjual petasan dan mendapat keuntungan lima puluh ribu rupiah per kilogramnya. Aktivitas pembuatan petasan ini hanya berlangsung menjelang puasa hingga lebaran.

Kapolres Grobogan, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Anung Kurniawan, menyatakan bahwa penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil investigasi Sat Reskrim Polres Grobogan.

Mereka menemukan aktivitas yang sangat berbahaya dari kedua pelaku ini dan telah memantau aktivitas mereka sejak lama. Setelah menemukan bukti yang jelas, polisi langsung menggerebek dan mengamankan barang bukti serta kedua pelaku. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Selain bahan peledak, polisi juga mengamankan dua buah sepeda motor pelaku yang digunakan untuk aktivitas peredaran bahan petasan.

Seluruh bahan pembuat petasan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke tempat yang jauh dari jangkauan warga untuk dimusnahkan oleh Tim Gegana.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut