get app
inews
Aa Read Next : KPU Sukoharjo Gelar Tes CAT Seleksi Calon PPK, 30 Peserta Diketahui Tidak Hadir

Operasi Pekat Candi 2024, Polres Sukoharjo Amankan 20 Tersangka

Rabu, 27 Maret 2024 | 19:50 WIB
header img
Para tersangka yang berhasil diamankan Polres Sukoharjo dalam Operasi Pekat Candi 2024.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.idPolres Sukoharjo berhasil mengamankan 20 tersangka sejumlah kasus dalam pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Candi 2024, yang digelar selama 20 hari mulai tanggal 6 hingga 25 maret 2024.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, mengatakan Operasi Pekat Candi digelar dalam rangka mencegah dan menanggulangi timbulnya penyakit masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan hingga hari raya Idul Fitri 1445 H di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo.

"Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024, Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus perjudian sebanyak 3 kasus, narkoba 3 kasus, petasan 1 kasus, minuman keras 5 kasus, dan premanisme sebanyak 2 kasus," kata Sigit saat konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan. Diantaranya dari kasus perjudian sebanyak 9 orang, narkoba 3 orang, petasan 1 orang, minuman keras 5 orang, dan kasus premanisme 2 orang.

"Selain itu, kami juga berhasil mengungkap kasus perzinahan dengan pelaku 48 pasang atau 96 orang. Para pelaku dari kasus perzinahan ini langsung dilakukan pembinaan," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo.

Dalam Operasi Pekat Candi 2024 tersebut, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan barang bukti berupa 31,71 gram sabu, 3 bungkus plastik serbuk bahan pembuat petasan dengan total seberat 3 kg, dan 9 botol berisi minuman keras berbagai merk.

Adapun jerat hukum bagi para tersangka yaitu, untuk tersangka kasus perjudian dikenakan Pasal 303 bis (tidak bisa ditahan) ayat (1),(2) KUHP.

Kasus narkoba dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) dari UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka kasus petasan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951. Kasus minuman keras dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Premanisme dikenakan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut