get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

Lebaran Makin Dekat, Bupati Sukoharjo Pantau Kepatuhan Perusahaan Membayar THR Karyawan

Rabu, 03 April 2024 | 22:19 WIB
header img
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mendatangi salah satu perusahaan untuk memantau kepatuhan pembayaran THR karyawan.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Bupati Sukoharjo melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan untuk memastikan pembayaran THR terhadap para karyawan sesuai Peraturan, Bupati (Perbup). Kal ini, Bupati mendatangi PT Cahaya Kharisma Plasindo dan PT Rina Jaya Garment di Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Rabu (3/4/2024).

Dalam kesempatan itu manajemen PT Cahaya Kharisma Plasindo menyatakan, total ada sekira 1.900 karyawan yang bekerja dan sudah mendapatkan pembayaran THR pada 2 April 2024. THR yang dibayarkan disebut sesuai aturan pemerintah.

Untuk memastikan, Bupati kemudian melakukan pengecekan dan bertemu langsung dengan karyawan yang masih bekerja untuk bertanya terkait kebenaran pernyataan pembayaran THR itu. Dan, memang benar karyawan mengaku sudah menerima THR secara penuh.

Selanjutnya, Bupati dan rombongan bergeser ke PT Rina Jaya Garment. Disana, manajemen perusahaan menerangkan bahwa THR karyawan sudah dibayarkan lebih awal, yakni pada 28 Maret 2024. Total ada 1.550 karyawan yang sudah menerima pembayaran THR secara penuh.

“Dari dua perusahaan yang saya datangi semua sudah membayarkan THR secara penuh kepada karyawan. Dengan pantauan ini diharapkan semua perusahaan yang ada di Sukoharjo membayar THR sesuai ketentuan pemerintah dan dibayar penuh," kata Bupati.

Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno menyampaikan bahwa pihaknya sudah sedari awal melakukan pemantauan pembayaran THR dengan mendatangi sejumlah perusahaan.

"Khusus pemantauan kali ini dilakukan dengan dipimpin langsung oleh bupati. Keterlibatan bupati dalam pemantauan sangat penting sebagai bentuk perhatian kepada buruh atau pekerja," ujarnya.

Sumarno menegaskan, bahwa THR sudah menjadi hak bagi buruh atau pekerja setiap tahun saat Hari Raya Idul Fitri. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari pengawasan kami hingga saat ini belum menemukan adanya pelanggaran terkait pembayaran THR. Namun jika ada temuan dugaan pelanggaran, maka bisa melapor ke posko pengaduan atau ke kantor kami,” pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut