SEMARANG, iNewsSragen.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka atas kecelakaan tunggal yang menewaskan tujuh penumpang pada Kamis (11/4/2024) pagi.
"Kami dari Polda Jateng khususnya Polres Batang telah menyelidiki kasus dan meningkatkan menjadi penyidikan. Hari ini kami telah menetapkan tersangka terhadap sopir bus dengan inisial JW," ujar Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi sebanyak tujuh orang. Penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti sebagaimana Pasal 104 KUHAP.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun," tambahnya.
Sopir bus mengakui bahwa dia lalai dalam mengemudi karena kelelahan dan mengantuk sesaat atau microsleep di KM 370.
Sebelumnya, kecelakaan tunggal melibatkan Bus Rosalia Indah berpelat nomor AD 7019 QA di Km 370 Tol Pemalang-Batang, tepatnya di Kabupaten Kendal, pada Kamis (11/4/2024) pagi. Insiden itu merenggut nyawa tujuh penumpangnya, dan penyebabnya diduga karena sopir PO Bus Rosalia Indah mengantuk saat mengemudi.
Editor : Joko Piroso