Polda Jateng Geledah Ruko di Sukoharjo, 38 Tersangka Penipuan Investasi Kripto Palsu Diamankan
SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah membongkar praktik penipuan online internasional bermodus investasi mata uang kripto palsu atau pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Baru, Sukoharjo. Sebanyak 38 tersangka lintas negara diamankan dalam kasus tersebut.
Penggerebekan dan penggeledahan dilakukan di deretan ruko di Jalan Ir Soekarno Solo Baru, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (25/5/2026). Tiga dari enam ruko yang diperiksa diketahui menjadi kantor operasional PT Digi Global Konsultan yang diduga menjadi pusat aktivitas sindikat penipuan daring tersebut.
Tim Ditressiber Polda Jateng mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB hingga hampir pukul 19.45 WIB. Setelah hampir sembilan jam pemeriksaan, petugas mengangkut ratusan barang bukti menggunakan truk besar dari lokasi.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih yang memimpin kegiatan mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan atas jaringan penipuan internasional yang menyasar warga negara asing, diantaranya warga Amerika Serikat.
“Hari ini Direktorat Reserse Siber Polda Jateng melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan atas perkara yang kami tangani. Tentunya hal tersebut digunakan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Himawan kepada wartawan.
Editor : Joko Piroso