Polda Jateng Geledah Ruko di Sukoharjo, 38 Tersangka Penipuan Investasi Kripto Palsu Diamankan
Setelah korban merasa memiliki kedekatan personal, pelaku secara bertahap membujuk korban mentransfer dana dalam jumlah besar ke platform investasi yang telah dimanipulasi.
“Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” beber Himawan.
Dari 38 tersangka yang diamankan, 27 orang merupakan warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jateng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini garis polisi telah dipasang di pintu ruko usai penggeledahan dilakukan.
Editor : Joko Piroso