Polda Jateng Geledah Ruko di Sukoharjo, 38 Tersangka Penipuan Investasi Kripto Palsu Diamankan
Dalam penggeledahan tersebut, polisi turut membawa lima tersangka utama ke lokasi untuk membantu proses identifikasi barang bukti. Usai pemeriksaan, kelima tersangka kembali dibawa ke sel tahanan Mapolda Jateng.
Sedikitnya 117 item barang bukti berhasil diamankan dari dalam ruko. Barang bukti didominasi perangkat elektronik seperti CPU, monitor komputer, hingga perangkat pendukung operasional penipuan online. Kamera CCTV yang terpasang di bagian depan kantor juga ikut dicopot dan dibawa petugas.
“Yang disita kurang lebih 117 item. Baik barang bukti elektronik seperti CPU, monitor, maupun barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelas Himawan.
Polisi mengungkap, sindikat tersebut menjalankan modus pig butchering secara terorganisasi. Para pelaku menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif untuk mendekati korban, lalu membangun hubungan emosional sebelum mengarahkan korban berinvestasi di platform trading kripto palsu.
Untuk meyakinkan korban, sindikat ini bahkan menyiapkan perempuan asli untuk melakukan panggilan video secara langsung.
“Para pelaku menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan jaringan ini juga menyiapkan model asli untuk melakukan video call secara langsung agar korban semakin percaya,” ungkapnya.
Editor : Joko Piroso