get app
inews
Aa Read Next : Viral! Palsukan Plat Nomor, Mobil Dinas di Grobogan Berplat Merah Tabrak Pemotor 1 Tewas

Viral! Kasus Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Pamer Gaya Hidup Mewah, Menko PMK: Ditindak Tegas

Jum'at, 03 Mei 2024 | 17:01 WIB
header img
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Pemerintah menanggapi dengan tegas kasus seorang mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang bergaya hidup mewah dan menjadi viral di media sosial.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa KIP Kuliah hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang berasal dari golongan keluarga tidak mampu.

Menko Muhadjir menekankan bahwa KIP Kuliah merupakan program lanjutan dari KIP untuk tingkat sekolah yang ditujukan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Data penerima KIP Kuliah diperoleh melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang memprioritaskan anak-anak dari keluarga tidak mampu dan yatim piatu.

"Di situ sudah jelas yang menerima itu adalah mereka yang tidak mampu dan mereka yang yatim piatu yang diutamakan," kata Menko Muhadjir Effendy, dikutip dari Antara, Kamis (2/5/2024).

Jika penerima KIP Kuliah terbukti tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, Muhadjir menegaskan bahwa penerima yang melanggar ketentuan harus mengembalikan apa yang telah mereka peroleh.

Pelanggaran semacam ini juga dapat ditindak lebih lanjut. "Kalau tiba-tiba ada anaknya orang kaya yang menerima KIP, bisa dikejar itu siapa, mudah itu, bisa ditindak," tegas Menko Muhadjir.

Muhadjir Effendy juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke satuan pendidikan atau pihak terkait jika menemukan penerima KIP yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus yang viral di media sosial ini menjadi contoh kasus di mana seorang penerima KIP Kuliah memamerkan barang-barang mewah, yang tidak sesuai dengan kriteria penerima KIP.

Seharusnya, penerima KIP Kuliah adalah mereka yang berasal dari keluarga dengan pendapatan gabungan orang tua/wali kurang dari atau sama dengan Rp4.000.000 per bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per orang dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Juga, prioritas diberikan kepada pemegang KIP SMA/sederajat, anak panti asuhan/panti sosial, serta mereka yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima Bansos PKH atau KKS.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut