SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Untuk kali kedua, Abdul Rochman mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gedangan, Grogol, Sukoharjo, yang dipecat dan menang gugatan Peninjauan Kembali (PK) PTUN Semarang, gagal bertemu dengan Kepala Desa (Kades) di Balai Desa setempat, Senin (6/5/2024).
Kuasa hukum Abdul Rochman, Slamet Riyadi menyatakan sangat kecewa dengan sikap Srinoto selaku Kades Gedangan. Berdasarkan putusan PK PTUN Nomor 22 PK/TUN/2024, Kades diminta mencabut keputusannya, dan mengembalikan jabatan Sekdes kepada Abdul Rochman.
"Jika putusan PK ini diabaikan, maka kami akan melakukan permohonan eksekusi ke TUN (Tata Usaha Negara) di Semarang untuk mengembalikan jabatan Sekdes Gedangan kepada Abdul Rochman," tegas Slamet.
Informasi yang didapat Slamet dari perangkat desa di Balai Desa Gedangan, Srinoto disebutkan tidak ada ditempat karena sedang berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Sukoharjo.
Atas kelambanan dalam menjalankan putusan PK PTUN tersebut, Slamet menilai Kades Gedangan tidak paham tentang hukum. Bahwa keputusan PK sudah final tidak dapat dibatalkan melalui upaya hukum lain.
"Keputusan pemberhentian pak Abdul Rochman dari jabatannya sebagai Sekdes ini murni ranah kebijakan Kades. Tadi kami juga sudah menghubungi Kabag Hukum Pemkab Sukoharjo (Teguh Pramono), beliau juga belum bisa memberikan penjelasan karena alasannya sedang diluar kota," ujar Slamet.
Ia menegaskan, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa termasuk Sekdes, kewenangan seluruhnya ada ditangan Kades. Pemkab Sukoharjo bagian bagian hukum maupun Kecamatan Grogol hanya sebatas memberikan pertimbangan dan rekomendasi.
"Dalam kasus ini, kami juga akan menempuh jalur hukum melaporkan dugaan tindak pidana Kades Gedangan ke kepolisian. Kami menilai harkat dan martabat klien kami telah dirusak oleh keputusan pemecatan itu," tegas Slamet.
Laporan pidana akan ditempuh, karena yang dijadikan dasar Kades memberhentikan Abdul Rochman sebagai Sekdes tidak memiliki dasar hukum. Sejak Desember 2022 lalu, Abdul Rochman sudah tidak bekerja dan tidak memiliki pendapatan untuk kebutuhan hidup keluarganya.
"Kami juga akan mengajukan gugatan materiil dan immateriil kepada Kades Gedangan. Adapun untuk nilai gugatannya, Saat ini masih dalam proses penghitungan. Untuk tuntutan ganti rugi dan laporan kepolisian akan jalan sendiri-sendiri," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, Srinoto belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapannya tentang PK PTUN yang memenangkan gugatan Abdul Rochman tersebut.
Diketahui, pemberhentian Abdul Rochman sebagai Kades dilatari kisruh tukar menukar aset tanah kas Desa Gedangan yang terletak di Desa Parangjoro atas nama Sarjono dengan luas sekira 3.000 m2 dengan sebidang tanah milik Sugiyem yang dibeli oleh seorang warga inisial IL luasnya sekira 2.850 m2.
Dalam kasus itu, Abdul Rochman yang mengetahui adanya tukar menukar aset tanah kas desa itu mengatakan tidak ada kompensasi berupa uang, dan ia mengakui tidak menerima bagian dari kompensasi tersebut.
Dalam PK PTUN disebutkan, mengingat kasus itu tidak pernah dibuktikan dalam ranah pidana maupun perdata, serta Kejari Sukoharjo menyatakan tidak terdapat tindak pidana dalam jual beli aset desa tersebut, maka dugaan pelanggaran yang dituduhkan Kades Gedangan sebagai dasar pemecatan Abdul Rochman, tidak terbukti.
Editor : Joko Piroso