Miris, Bendera Merah Putih Sobek dan Kusam Berkibar di Halaman Kantor KUD Tanon Sragen
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/05/07/f61e9_bendera.jpg)
SRAGEN, iNewsSragen.id - Bendera Merah Putih merupakan bendera Kebangsaan Indonesia, setiap warga Negara Indonesia wajib menjaga dan menghormati sebagai bentuk kecintaan dan kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bendera Merah Putih bukan sebatas kain saja, namun mengandung sejarah, makna dan filosofi yang terkandung didalamnya. Bendera Merah Putih juga tidak boleh dipakai, digunakan dan atau dipasang sembarangan karena ada aturan hukumnya.
Aturan itu bisa dilihat pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, disebutkan ada larangan mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
Ternyata, pemandangan tak enak dipandang mata itu masih ditemukan di halaman kantor Koperasi Unit Desa (KUD) Tanon, Kebupaten Sragen.
Editor : Joko Piroso