Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kabel Internet Menjuntai Picu Kecelakaan di Sragen, DPRD Desak Provider Bertanggung Jawab
Advertisement . Scroll to see content

Miris, Bendera Merah Putih Sobek dan Kusam Berkibar di Halaman Kantor KUD Tanon Sragen

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:55 WIB
  • author Sugiyanto
Miris, Bendera Merah Putih Sobek dan Kusam Berkibar di Halaman Kantor KUD Tanon Sragen
Bendera Merah Putih sobek dan kusam berkibar di halaman KUD Tanon, Sragen.Foto:iNews/Sugiyanto

SRAGEN, iNewsSragen.id - Bendera Merah Putih merupakan bendera Kebangsaan Indonesia, setiap warga Negara Indonesia wajib menjaga dan menghormati sebagai bentuk kecintaan dan kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bendera Merah Putih bukan sebatas kain saja, namun mengandung sejarah, makna dan filosofi yang terkandung didalamnya. Bendera Merah Putih juga tidak boleh dipakai, digunakan dan atau dipasang sembarangan karena ada aturan hukumnya.

Aturan itu bisa dilihat pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, disebutkan ada larangan mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

Ternyata, pemandangan tak enak dipandang mata itu masih ditemukan di halaman kantor Koperasi Unit Desa (KUD) Tanon, Kebupaten Sragen.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut