get app
inews
Aa Text
Read Next : Peresmian Kantor DPC 4 Himperra Soloraya, Fokus Bangun Rumah MBR  Bersubsidi

Kementerian PUPR akan Memasang Tarif Penggunaan Air untuk Mendorong Investasi Swasta

Sabtu, 25 Mei 2024 | 09:53 WIB
header img
ilustrasi penggunaan air. (Dok MPI)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan rencana pemasangan tarif penggunaan air, dengan tujuan menarik investasi dari sektor swasta untuk mempercepat penyediaan dan distribusi air yang merata ke seluruh masyarakat Indonesia. Saat ini, hanya sekitar 30 persen masyarakat yang memiliki akses terhadap air perpipaan.

Endra S. Atmawidjaja, Juru Bicara Kementerian PUPR, menjelaskan bahwa skema investasi ini akan mirip dengan investasi di sektor jalan tol. Pemerintah akan terlebih dahulu membangun waduk dan bendungan sebagai tempat penampungan air. Selanjutnya, air tersebut akan disalurkan ke rumah-rumah melalui investasi sektor swasta, yang akan menerima imbal hasil berupa tarif penggunaan air yang dibayarkan oleh masyarakat.

Menurut Endra, ini adalah langkah untuk meringankan beban pemerintah dalam pembangunan infrastruktur perpipaan, sehingga anggaran dapat dialokasikan untuk pembangunan di wilayah lain yang kurang menarik bagi investor karena daya beli dan konsumsi masyarakat setempat yang rendah.

Investasi ini akan difokuskan pada kota-kota besar yang sudah memiliki infrastruktur bendungan atau waduk, seperti Jakarta, Semarang Barat, dan Lampung. Kota-kota ini dinilai menarik bagi investor karena kemampuan dan kesediaan masyarakat untuk membayar lebih tinggi. Endra menambahkan bahwa investor melihat peluang keuntungan yang menarik dalam penyediaan air minum, serupa dengan investasi di jalan tol.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa pengambilan air tanah akan dilarang oleh pemerintah untuk mencegah penurunan muka tanah akibat penyedotan air tanah yang masif. Penyediaan air minum akan dipenuhi melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang akan menyalurkan air dari waduk penampungan.

Target pelarangan pengambilan air tanah akan dimulai di Jakarta pada tahun 2030, dengan harapan semua proyek SPAM dapat diselesaikan sesuai jadwal untuk memenuhi kebutuhan air penduduk DKI Jakarta. Basuki menyatakan, "Jika semua proyek SPAM dapat diselesaikan tepat waktu dan mampu mensuplai rakyat DKI Jakarta, maka pada tahun 2030, pemerintah dapat meminta masyarakat untuk berhenti menggunakan air tanah."

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses air perpipaan dan mendorong partisipasi sektor swasta dalam penyediaan air minum. Namun, tantangan seperti memastikan keadilan tarif dan menjaga kualitas layanan tetap menjadi perhatian utama bagi keberhasilan skema ini.

Pemerintah berkomitmen untuk mengatasi berbagai isu yang mungkin muncul dari implementasi kebijakan ini, termasuk perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dan penyediaan air yang berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut