get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendamping PKH Menggiring Warga ke Salah Satu Cabup, Kantor Kecamatan Geyer Di Geruduk Pendukung

Muhammad Bagus Oki Saputra Pelaku Pembunuhan Masriah di Grobogan Ditangkap Polisi, Ini Kronologina!

Selasa, 28 Mei 2024 | 00:57 WIB
header img
Muhammad Bagus Oki Saputra Pelaku Pembunuhan Masriah di Grobogan Ditangkap Polisi.Foto:iNews/Rustaman Nusantara

GROBOGAN, iNewsSragen.id - Muhammad Bagus Oki Saputra menunjukkan sikap yang sangat dingin dan sering mengumbar senyum selama pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah. Ia mengaku merasa puas setelah menghabisi korban, Masriah. Pelaku tinggal di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Grobogan, sekitar 200 meter dari rumah korban. Saat ditangkap di rumah mertuanya di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan, Oki tidak melakukan perlawanan.

Oki mengaku emosi setelah korban memaki dan menghina orang tuanya dengan kata-kata kasar, menyebut mereka miskin dan tidak mampu membayar hutang. Oki dan korban terlibat pinjam-meminjam uang sebesar lima juta rupiah dalam bentuk perhiasan beberapa bulan sebelumnya. Meskipun istri Oki telah mengangsur pinjaman sebanyak empat kali, korban terus menuntut pelunasan hutang beserta bunganya, sambil melontarkan makian.

Pada Minggu malam, setelah istri Oki melunasi hutang kepada korban, Oki mendatangi rumah korban tanpa sepengetahuan istrinya. Terjadi cekcok di dalam rumah korban pada pukul 10 malam. Oki membekap korban dengan jaket, memukul wajah korban dengan tangan dan benda tumpul, lalu menghunuskan pisau ke perut kiri korban hingga tewas.

Jasad korban ditemukan warga pada Senin sore ketika keluarga korban datang hendak memberikan makanan. Karena pintu tidak dibuka dan tidak ada jawaban, keluarga korban memanggil keponakan yang tinggal di sebelah rumah korban. Setelah pintu dibuka paksa, korban ditemukan tewas berlumuran darah dengan posisi miring.

Warga sempat mencurigai suami siri korban sebagai pelaku dan menahannya agar tidak kabur. Namun, setelah polisi datang dan memberitahu keluarga pelaku, warga mengetahui bahwa pelaku sebenarnya adalah Muhammad Bagus Oki Saputra.

Warga sangat terkejut mengetahui pelaku adalah Oki, yang dikenal dengan perilaku buruk seperti mabuk-mabukan, main judi, dan tidak bersosialisasi dengan baik. Sebaliknya, Masriah dikenal sebagai wanita yang suka bersosialisasi dan sering membantu warga, meskipun ia seorang rentenir.

Setelah membunuh Masriah, Oki membersihkan darah korban yang berlumuran di lantai dengan menggunakan minyak kayu putih yang disimpan di lemari korban. Oki sempat melihat uang sebesar sembilan juta rupiah dan handphone milik korban di dalam lemari, yang kemudian digunakannya untuk karaoke, mabuk, dan main judi sebelum pulang ke rumah istrinya.

Tim Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah, di bawah pimpinan Ajun Komisaris Polisi Agung Joko Haryono, berhasil menangkap Muhammad Bagus Oki Saputra di rumah mertuanya. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban dan warga Kebonagung.

Ketika ditangkap, Oki tidak melakukan perlawanan meskipun ibunya sempat menyuruhnya kabur. Oki memilih tidak kabur karena merasa pasrah dan sempat berniat menyerahkan diri pada Senin pagi, namun mengurungkan niatnya karena jasad korban belum ditemukan oleh warga.

Polisi membawa Oki untuk mengambil barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Pisau tersebut dibuang Oki di bawah jembatan Sungai Sugihmanik untuk menghilangkan jejak. Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Grobogan, Oki menunjukkan ekspresi tanpa penyesalan dan sering tersenyum serta tertawa kecil.

Selama menjalani pemeriksaan, Oki menunjukkan sikap sangat dingin dan sering mengumbar senyum. Ia mengaku merasa puas setelah menghabisi korban. Oki juga kooperatif dan menjawab semua pertanyaan tim penyidik dengan jujur.

Akibat aksi biadabnya, Muhammad Bagus Oki Saputra terancam pasal berlapis, yaitu pasal tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi Oki adalah hukuman seumur hidup.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut