Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perempuan di Kartasura Diduga Dihadang Debt Collector, Mobil Dirusak dan Lapor Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polres Sukoharjo Bekuk Pengedar Sabu 10,73 Gram di Kartasura, 2 Orang Masuk DPO

Kamis, 06 Juni 2024 | 22:03 WIB
  • author Nanang SN
Polres Sukoharjo Bekuk Pengedar Sabu 10,73 Gram di Kartasura, 2 Orang Masuk DPO
Penyidik Satnarkoba Polres Sukoharjo meminta keterangan JP usia ditangkap bersama barang bukti sabu 10,73 gram.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Seorang pria berinsial JP (44) warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo.

JP yang diketahui merupakan residivis dibekuk dirumahnya di Kartasura bersama barang bukti 10, 73 gram sabu. Diketahui  JP adalah residivis penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018 dengan vonis 5 tahun 4 bulan.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, mewakili Kapolres AKBP Sigit menerangkan, bahwa JP bersama temannya AGG (DPO) mendapatkan narkoba dari DD yang juga masuk DPO sebanyak 30 gram.

Dalam kasus itu, atas perintah DD, paket sabu tersebut dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan kembali.

“Atas jasanya mengantarkan paket narkoba itu, JP dan AGG diberi imbalan oleh DD berupa sejumlah uang dan paket narkoba untuk mereka konsumsi,” terang Warsino, Kamis (6/6/2024).

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, saat ini JP telah dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JP dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut