get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! 9,9 Juta Gen Z bakal Nganggur Tahun Depan, Ini Alasannya

Habib Rizieq Shihab Bebas Murni, Mantan Pemimpin FPI Lepas dari Status Warga Binaan

Senin, 10 Juni 2024 | 18:23 WIB
header img
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Habib Rizieq Shihab, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), dijadwalkan akan bebas murni, Senin (10/6/2024) hari ini. Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengonfirmasi bahwa kliennya tidak lagi terikat sebagai warga binaan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat setelah menjalani masa pembebasan bersyarat selama hampir dua tahun.

Aziz menjelaskan bahwa kebebasan murni ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022. Surat tersebut mengatur mengenai pembebasan bersyarat Habib Rizieq dan penyerahannya kepada Bapas Jakarta Pusat.

"Bahwa dengan telah bebasnya beliau maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan sebagai warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih 2 tahun," ujar Aziz Yanuar.

Aziz Yanuar juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mendukung Habib Rizieq selama masa pembebasan bersyarat. Penghargaan khusus diberikan kepada tokoh politik dan tokoh agama yang konsisten mendukungnya.

"Juga beberapa tokoh politik dan tokoh agama yang selama ini konsisten mendukung dan membantu beliau kami ucapkan banyak terima kasih. Semoga Allah balas dunia akhirat," tambahnya.

Habib Rizieq Shihab ditangkap dan divonis empat tahun penjara pada 12 Desember 2020 terkait tiga kasus yang terjadi selama masa pandemi Covid-19. Ketiga kasus tersebut adalah:

Perkara Kerumunan di Petamburan: Terjadi saat peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq pada 14 November 2020.

Perkara Kerumunan di Megamendung: Melibatkan acara kunjungan Habib Rizieq ke pesantren di Megamendung, Bogor, pada 13 November 2020.

Kasus Data Swab di RS Ummi: Berkaitan dengan dugaan menyembunyikan informasi hasil swab test Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Setelah menjalani hukuman penjara, Habib Rizieq memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Masa percobaan pembebasan bersyarat ini berakhir pada 10 Juni 2024, menandai kebebasannya yang sepenuhnya.

Kebebasan murni Habib Rizieq Shihab diperkirakan akan menarik perhatian publik, mengingat posisinya yang kontroversial dan pengaruhnya yang signifikan dalam dinamika sosial-politik Indonesia. Sebagai tokoh yang berpengaruh di kalangan pendukungnya, banyak yang menantikan langkah-langkah berikutnya setelah kebebasannya.

Dengan berakhirnya masa pembebasan bersyarat, Habib Rizieq kini dapat kembali ke kehidupannya tanpa keterbatasan hukum yang sebelumnya membatasi gerak-geriknya sebagai warga binaan. Ini juga membuka babak baru dalam karier dan pengaruhnya di masyarakat, terutama dalam konteks pergerakan Islam di Indonesia.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut