SRAGEN, iNewsSragen.id - Seorang remaja berusia 16 tahun dengan inisial JAP, pesilat asal Kabupaten Sragen, meninggal dunia setelah mengikuti latihan di halaman SDN Gilirejo, Kecamatan Miri, Sabtu (13/7/2024). Orang tua JAP, yang berasal dari Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, sangat tidak menerima musibah yang menimpa anak mereka. Mereka menuntut agar kasus ini ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
Ayah korban, Suwondo, berusia 41 tahun, menyatakan ketidakterimaannya terhadap kejadian yang menimpa anaknya yang baru saja naik ke kelas IX SMP. Suwondo langsung melapor ke polisi agar kasus ini dapat ditangani lebih lanjut. Dia menjelaskan bahwa sebelum kejadian, anaknya mengikuti pengesahan sebagai anggota perguruan silat bersama sembilan temannya di Sragen pada awal bulan Sura.
Rumah korban di padati kerabat.Foto:iNews/Joko P
Suwondo mendapat kabar tersebut saat berada di Solo, dan langsung menuju RSUD dr. Moewardi Solo untuk mencari informasi lebih lanjut. Dia pingsan ketika mengetahui bahwa anaknya meninggal setelah latihan, dan jenazah JAP akhirnya dimakamkan setelah proses autopsi selesai pada Sabtu, 13 Juli 2024, pukul 15.00 WIB.
Ibu korban, Suyatmi, 40 tahun, juga sangat tidak menerima kejadian tersebut. Dia meminta agar jenazah anaknya diautopsi karena ada kecurigaan terkait kematian JAP. Suyatmi mendapat kabar bahwa anaknya meninggal dunia di RSUD dr. Soeratno Gemolong, Sragen, dan menemukan luka lebam di bagian dahi dan pipi JAP.
Suyatmi sendiri yang meminta agar jenazah anaknya diautopsi untuk mencari kejelasan tentang penyebab kematian. Dia merasa bahwa luka yang ditemukan, terutama di ulu hati, mungkin tidak terjadi secara tidak sengaja. Dia bersama keluarganya tidak bisa menerima kejadian ini begitu saja dan berharap kasus ini ditangani secara serius oleh pihak berwenang.
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono.Foto:iNews/Joko P
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono, menjelaskan tersangka tersebut adalah seorang remaja berinisial (Y) 17 tahun, yang merupakan tetangga korban dari rt yang berbeda.
Kejadian terjadi saat latihan pencak silat di mana korban dan tersangka, yang merupakan lawan sabung korban, terlibat dalam sambung. Saat giliran pertama sabung, tersangka memukul korban di bagian dada kanan, yang menyebabkan korban tersungkur dan akhirnya meninggal setelah dirawat di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen.
Penyelidikan menyimpulkan bahwa kejadian ini terjadi dalam konteks latihan pencak silat, di mana ada kesepakatan untuk melakukan sambung antara korban dan tersangka. Para saksi yang hadir mengkonfirmasi bahwa hanya tersangka yang terlibat langsung dalam insiden tersebut.
Polisi telah memeriksa sembilan saksi dan menyita beberapa barang bukti, termasuk air mineral dan seragam perguruan pencak silat. Tersangka saat ini tidak ditahan karena masih di bawah umur dan ada penjamin yang bertanggung jawab. Polisi juga berencana untuk meminta keterangan dari orang tua korban.
Kasus ini ditangani berdasarkan pasal 80 juncto pasal 76 undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso