Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menjelaskan bahwa proses coklit terhadap keluarganya berlangsung dengan cepat, hanya sekitar 10-20 menit, namun proses ngobrol atau berbicara lebih lama. Dalam proses coklit tersebut, yang diperlukan hanya Kartu Keluarga (KK), sedangkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak diperlukan.
Dia menyebutkan bahwa dalam coklit tersebut hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK), sedangkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak diperlukan.
Yuni mengungkapkan bahwa capaian coklit sudah mencapai 99,99%, namun untuk mencapai 100%, kehadiran Bupati sendiri sebagai yang terakhir dalam coklit dianggap penting. Dia menekankan bahwa kehadiran satu orang dari keluarga sudah cukup, dan yang terpenting adalah KK harus ada.
Yuni, yang juga merupakan pemilih di Kroyo, Karangmalang, Sragen, menyampaikan keinginannya kepada KPU untuk memindahkan hak pilihnya ke Dayu, Jurangjero, Karangmalang, Sragen. Hal ini dilakukan agar dia bisa mencoblos bersama keluarganya nanti saat pemilihan berlangsung.
Perpindahan tempat memilih ini menjadi permintaan pribadi Yuni untuk memastikan bahwa dia bisa melakukan hak pilih bersama dengan keluarganya, menunjukkan komitmen dan kesadaran akan pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi.
Editor : Joko Piroso