get app
inews
Aa Read Next : Viral! di Semarang Bapak Kos Makan Puluhan Kucing untuk Obat Diabetes

Sebanyak 13 Pesilat Pengeroyok Polisi di Jember Ditetapkan Jadi Tersangka

Minggu, 28 Juli 2024 | 18:17 WIB
header img
Polda Jatim saat ekspose kasus pengeroyokan terhadap polisi dengan menetapkan 13 tersangka pesilat di Jember.Foto: MPI/Lukman Hakim

SURABAYA, iNewsSragen.id - Sebanyak 13 pesilat anggota Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan polisi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya masih anak di bawah umur dan berstatus pelajar SMA.

Informasi diperoleh iNews, identitas 11 tersangka lainnya yakni ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20) dan KNB (26). Peran KNB sebagai provokator mengeroyok polisi yang sedang bertugas melakukan pengamanan jalan.

Kejadian ini berawal dari konvoi anggota PSHT yang kemudian memanas menjadi aksi kekerasan setelah salah satu anggota konvoi mengklaim ada anggota mereka yang diamankan oleh petugas.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan bahwa pengeroyokan dimulai setelah petugas Polsek Kaliwates memberikan imbauan kepada anggota PSHT untuk tidak menutup jalan. Ketegangan meningkat ketika tersangka KNB memprovokasi massa dengan klaim bahwa ada anggota mereka yang ditahan.

Situasi ini memuncak dengan kekerasan terhadap seorang anggota Polsek Kaliwates, Parmanto Indra Jaya, yang mengalami luka-luka serius dan dirawat di rumah sakit.

Dari penjelasan Kapolda, terungkap bahwa tersangka KNB berperan sebagai provokator, sementara tersangka lainnya melakukan tindakan kekerasan. Barang bukti yang diamankan termasuk batu, kendaraan, handphone, dan pakaian para pelaku.

Kasus ini melibatkan pasal-pasal yang serius dalam KUHP, seperti Pasal 160, 170, 212, 213, dan 216 yang berkaitan dengan penghasutan, pengeroyokan, dan perlawanan terhadap petugas.

Peristiwa ini terjadi setelah acara pengesahan dan kenaikan pangkat anggota baru PSHT di Padepokan PSHT, yang diikuti oleh konvoi sekitar 200 anggota PSHT.

Aksi kekerasan ini menunjukkan betapa pentingnya pengendalian emosi dan kesadaran hukum dalam setiap kegiatan organisasi. Pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut diharapkan dapat membawa keadilan dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut