get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa SH Terate Masih Bergulir, PSHT Pusat Madiun Soroti Pernyataan yang Menyebar di Medsos

Sidang PTUN Nomor 321: Moerdjoko Tantang Keabsahan Administrasi Badan Hukum PSHT

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:22 WIB
header img
Kuasa hukum Moerdjoko saat menghadiri persidangan perkara Nomor 321 di PTUN Jakarta, agenda pemeriksaan alat bukti terkait sengketa administrasi badan hukum PSHT.Foto:iNews/Istimewa

JAKARTA, iNewsSragen.id - Persidangan perkara Nomor 321 terkait sengketa administrasi badan hukum PSHT kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu. Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan alat bukti, di mana Penggugat, H. Moerdjoko dan Tono Suhariyanto, hadir melalui tim kuasa hukum untuk menegaskan langkah hukum mereka guna menguji dugaan kesalahan administrasi dalam pencabutan legalitas organisasi.

Dalam sidang terlihat pihak Tergugat, Kementerian Hukum dan HAM RI, menghadirkan jajaran pejabat hukum. Hadir pula pihak intervensi yang mewakili PSHT versi lain sebagai pihak yang berkepentingan langsung atas sengketa ini. Sidang sempat mengalami penundaan setelah ditemukan kekeliruan teknis dalam pengunggahan dokumen bukti oleh kuasa Penggugat, dan majelis hakim memberi waktu untuk memperbaiki kelengkapan berkas.

Sebelumnya, kuasa hukum PSHT versi intervensi menyatakan bahwa pencabutan badan hukum Moerdjoko telah resmi dilakukan sejak 1 Juli 2025. Namun, tim Penggugat menolak klaim tersebut dan menilai justru tindakan administratif inilah yang menjadi inti gugatan. Mereka menilai pencabutan diduga dilakukan tanpa mekanisme keberatan yang jelas, tidak melalui proses yang transparan, serta berpotensi mengabaikan legalitas keputusan sebelumnya.

Kuasa hukum Penggugat, Bambang Eko Nugroho SH.MH., menegaskan bahwa gugatan ini bukan soal perebutan organisasi, tetapi soal keabsahan tindakan administrasi negara yang dinilai berpotensi melanggar hak hukum kliennya. Ia menilai langkah hukum ini diperlukan agar keputusan negara tidak menjadi preseden buruk.

“Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi memastikan setiap tindakan pemerintah sesuai prosedur,” ujarnya di sela persidangan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut