Residivis Penipuan COD HP di Sragen Ditangkap, Tim URC Polres Ringkus Pelaku di Surakarta
SRAGEN, iNewsSragen.id – Pelarian seorang residivis yang diduga berulang kali melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus transaksi cash on delivery (COD) akhirnya terhenti. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen menangkap pria berinisial ISW (34) di wilayah Surakarta setelah diduga membawa kabur telepon genggam milik korban dalam transaksi COD di Kabupaten Sragen.
Pelaku yang merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur, diamankan pada Selasa (4/8/2026). Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan satu unit telepon genggam Samsung A17 senilai sekitar Rp4,5 juta saat transaksi COD di Kelurahan Sragen Kulon.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim URC setelah menerima laporan dari korban, Nurmalasari, warga Laweyan, Surakarta.
"Begitu menerima laporan, Tim URC langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Surakarta. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya," ujar AKP Agus Catur Yudho Praseno.
Editor : Joko Piroso