get app
inews
Aa Text
Read Next : Penuh Haru, Kapolres Sragen Lepas 10 Personel dan ASN dalam Wisuda Purna Bhakti Bhayangkara

Residivis Penipuan COD HP di Sragen Ditangkap, Tim URC Polres Ringkus Pelaku di Surakarta

Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:25 WIB
header img
Tim URC Satreskrim Polres Sragen mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan bermodus transaksi COD telepon genggam.Foto: Istimewa

Saat ini penyidik masih melengkapi pemberkasan perkara. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Polres Sragen juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli secara langsung dengan sistem COD. Penjual diminta memastikan pembayaran telah benar-benar diterima sebelum menyerahkan barang kepada pembeli guna meminimalkan risiko menjadi korban dugaan penipuan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut