Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jogging Subuh Berujung Maut, Petani 65 Tahun di Sragen Tewas Ditikam Tetangga
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Penipuan COD HP di Sragen Ditangkap, Tim URC Polres Ringkus Pelaku di Surakarta

Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:25 WIB
  • author Joko Piroso
Residivis Penipuan COD HP di Sragen Ditangkap, Tim URC Polres Ringkus Pelaku di Surakarta
Tim URC Satreskrim Polres Sragen mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan bermodus transaksi COD telepon genggam.Foto: Istimewa

Saat ini penyidik masih melengkapi pemberkasan perkara. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Polres Sragen juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli secara langsung dengan sistem COD. Penjual diminta memastikan pembayaran telah benar-benar diterima sebelum menyerahkan barang kepada pembeli guna meminimalkan risiko menjadi korban dugaan penipuan.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut