Residivis Penipuan COD HP di Sragen Ditangkap, Tim URC Polres Ringkus Pelaku di Surakarta
SRAGEN, iNewsSragen.id – Pelarian seorang residivis yang diduga berulang kali melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus transaksi cash on delivery (COD) akhirnya terhenti. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen menangkap pria berinisial ISW (34) di wilayah Surakarta setelah diduga membawa kabur telepon genggam milik korban dalam transaksi COD di Kabupaten Sragen.
Pelaku yang merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur, diamankan pada Selasa (4/8/2026). Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan satu unit telepon genggam Samsung A17 senilai sekitar Rp4,5 juta saat transaksi COD di Kelurahan Sragen Kulon.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim URC setelah menerima laporan dari korban, Nurmalasari, warga Laweyan, Surakarta.
"Begitu menerima laporan, Tim URC langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Surakarta. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya," ujar AKP Agus Catur Yudho Praseno.
Peristiwa bermula pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.46 WIB ketika korban bersama seorang saksi melakukan transaksi COD dengan pelaku.
Dalam proses transaksi, pelaku meminta nota pembelian telepon genggam dengan alasan akan digunakan sebagai syarat agar istrinya melakukan transfer pembayaran.
Saat korban lengah, pelaku masuk ke dalam sebuah rumah yang bukan merupakan tempat tinggalnya. Beberapa menit kemudian, pelaku menghilang bersama telepon genggam yang sebelumnya berada di dalam tas korban.
Korban baru menyadari menjadi korban dugaan penipuan setelah pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima dan pelaku tidak dapat ditemukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung A17. Penyidik juga menemukan bahwa hasil penjualan telepon tersebut diduga digunakan pelaku untuk membeli sebuah telepon genggam merek Vivo.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga mengungkap bahwa ISW merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan di sejumlah daerah, di antaranya wilayah hukum Polres Trenggalek, Polres Balikpapan, dan Polres Samarinda.
"Status residivis menunjukkan pelaku telah berulang kali melakukan kejahatan dengan modus yang hampir sama. Karena itu, kami akan menuntaskan proses penyidikan secara profesional dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap," tegas AKP Agus Catur.
Saat ini penyidik masih melengkapi pemberkasan perkara. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Polres Sragen juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli secara langsung dengan sistem COD. Penjual diminta memastikan pembayaran telah benar-benar diterima sebelum menyerahkan barang kepada pembeli guna meminimalkan risiko menjadi korban dugaan penipuan.
Editor : Joko Piroso