Sidang PTUN Nomor 321: Moerdjoko Tantang Keabsahan Administrasi Badan Hukum PSHT
JAKARTA, iNewsSragen.id - Persidangan perkara Nomor 321 terkait sengketa administrasi badan hukum PSHT kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu. Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan alat bukti, di mana Penggugat, H. Moerdjoko dan Tono Suhariyanto, hadir melalui tim kuasa hukum untuk menegaskan langkah hukum mereka guna menguji dugaan kesalahan administrasi dalam pencabutan legalitas organisasi.
Dalam sidang terlihat pihak Tergugat, Kementerian Hukum dan HAM RI, menghadirkan jajaran pejabat hukum. Hadir pula pihak intervensi yang mewakili PSHT versi lain sebagai pihak yang berkepentingan langsung atas sengketa ini. Sidang sempat mengalami penundaan setelah ditemukan kekeliruan teknis dalam pengunggahan dokumen bukti oleh kuasa Penggugat, dan majelis hakim memberi waktu untuk memperbaiki kelengkapan berkas.
Sebelumnya, kuasa hukum PSHT versi intervensi menyatakan bahwa pencabutan badan hukum Moerdjoko telah resmi dilakukan sejak 1 Juli 2025. Namun, tim Penggugat menolak klaim tersebut dan menilai justru tindakan administratif inilah yang menjadi inti gugatan. Mereka menilai pencabutan diduga dilakukan tanpa mekanisme keberatan yang jelas, tidak melalui proses yang transparan, serta berpotensi mengabaikan legalitas keputusan sebelumnya.
Kuasa hukum Penggugat, Bambang Eko Nugroho SH.MH., menegaskan bahwa gugatan ini bukan soal perebutan organisasi, tetapi soal keabsahan tindakan administrasi negara yang dinilai berpotensi melanggar hak hukum kliennya. Ia menilai langkah hukum ini diperlukan agar keputusan negara tidak menjadi preseden buruk.
“Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi memastikan setiap tindakan pemerintah sesuai prosedur,” ujarnya di sela persidangan.
Ia menyampaikan bahwa mencari keadilan melalui mekanisme hukum adalah hal yang wajar, dan pembiaran atas dugaan kekeliruan administrasi justru menjadi masalah besar. Gugatan ini, kata dia, merupakan proses konstitusional agar keputusan pejabat tata usaha negara dapat diuji objektivitas, legalitas, serta tidak menimbulkan diskriminasi.
“Jika ada yang bertanya kenapa gugatan terus berjalan, jawabannya sederhana: karena ada hak yang wajib diperjuangkan,” lanjutnya. Ia juga menyebut spekulasi tentang siapa yang memicu kegaduhan PSHT tidak akan menyelesaikan inti persoalan dan justru mengaburkan substansi sengketa hukum.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya setelah tim Penggugat merampungkan perbaikan bukti dokumen, sebelum majelis masuk pada pemeriksaan lanjutan dan pendalaman argumentasi hukum kedua pihak.
Editor : Joko Piroso