SRAGEN, iNewsSragen.id - Satres Narkoba Polres Sragen berhasil membekuk dua pengedar pil koplo dengan inisial OK (26) dari Taraman dan NK (26) dari Ngrampal, Senin (29/7/2024).
Penangkapan ini diungkap oleh Kasat Res Narkoba AKP Moh. Luqman Effendi, melalui Kanit Opsnal Res Narkoba Ipda Supriyanto.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran pil koplo di lokasi kejadian. Unit opsnal Satres Narkoba Polres Sragen segera melakukan pengintaian dan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut.
Tersangka OK ditangkap di sebuah bengkel di daerah Taraman sekitar pukul 21.00. Dari OK, polisi berhasil mengamankan 25 butir pil jenis Trihex.
Setelah penangkapan OK, polisi melakukan pengembangan yang mengarah pada penangkapan NK. NK ditangkap di samping lapangan Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Sragen, dengan barang bukti sebanyak 200 butir pil koplo.
Dari kedua tersangka, total barang bukti yang diamankan adalah 225 butir pil jenis Trihex.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sebanyak 225 butir pil jenis Trihex. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi dengan masyarakat mengenai peredaran pil koplo di daerah tersebut."
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak negatif obat terlarang.
Pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap jaringan peredaran pil koplo yang lebih luas dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana narkoba.
Editor : Joko Piroso