JAKARTA, iNewsSragen.id - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan yang dikenal sebagai "kopi sianida", resmi mendapatkan pembebasan bersyarat, 18 Agustus 2024 setelah menjalani hukuman lebih dari 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Selama masa tahanannya, Jessica menunjukkan perilaku baik yang tercermin dalam penilaian pembinaan narapidana di Lapas, menurut Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra.
Jessica ditahan mulai 30 Juni 2016 dan pada 21 Juni 2017 dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. Namun, berkat berbagai remisi, termasuk remisi terakhir sebesar 58 bulan 30 hari, Jessica mendapatkan kebebasan lebih awal.
Pembebasan bersyarat Jessica sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait syarat dan tata cara pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.
Selama masa bebas bersyaratnya, Jessica diwajibkan untuk melapor rutin ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan menjalani masa pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
Kasus Jessica mengundang perhatian publik, terutama karena hasil rekaman CCTV yang tidak menunjukkan dia terlibat langsung dalam aksi menuangkan racun sianida dalam kopi seperti yang didakwakan.
Editor : Joko Piroso