get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemugaran Kepatihan Ngawi Dimulai, Proyek Rp1,5 Miliar Ditargetkan Kembalikan Bentuk Asli

Kabar Gembira bagi Anak Yatim Piatu, Hak Perwalianya Kini Dapat Diampu oleh Lembaga Panti Asuhan

Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:59 WIB
header img
Kepala Kejari Ngawi B Hermanto ( tengah kanan ) memberikan salinan penetapan permohonan perwalian anak ke Kepala PA Ngawi Miftahul Huda ( temgah kiri ) di ruang multimedia center kantor PA Ngawi, Kamis (16/7/2026). (Foto: Istimewa).

NGAWI, iNewsSragen.id - Hak perwalian anak yatim piatu yang tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan kini sudah bisa mendapatkan kepastian hukum.

Diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Abdul Qohar, pelaksanaan sidang perwalian anak serentak se-Jawa Timur tahun 2026 berjumlah 477 orang anak ini, juga diikuti secara virtual melalui zoom meeting di Kantor PA Ngawi pada Kamis (16/7).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi B. Hermanto, Kepala Pengadilan Agama Ngawi Miftahul Huda, serta Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Ngawi Akhmad Sufandi Nasrul Hadi dan tamu undangan lainnya.

Usai zoom meeting, acara juga dirangkai dengan penyerahan salinan penetapan permohonan perwalian 5 orang anak dari Kejari Ngawi kepada PA Ngawi.

Pemkab melalui Dinas Sosial (Dinsos) Ngawi berperan krusial dalam menyokong data perwalian, asesmen, serta memverifikasi anak-anak yang kini tinggal di panti asuhan guna diajukan penetapan perwaliannya secara hukum.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut