get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemugaran Kepatihan Ngawi Dimulai, Proyek Rp1,5 Miliar Ditargetkan Kembalikan Bentuk Asli

Kabar Gembira bagi Anak Yatim Piatu, Hak Perwalianya Kini Dapat Diampu oleh Lembaga Panti Asuhan

Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:59 WIB
header img
Kepala Kejari Ngawi B Hermanto ( tengah kanan ) memberikan salinan penetapan permohonan perwalian anak ke Kepala PA Ngawi Miftahul Huda ( temgah kiri ) di ruang multimedia center kantor PA Ngawi, Kamis (16/7/2026). (Foto: Istimewa).

Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, B. Hermanto, memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi aktif yang ditunjukkan oleh Pemkab Ngawi melalui Dinas Sosial serta jajaran Pengadilan Agama Ngawi. Langkah penyediaan data akurat oleh Pemkab dinilai menjadi kunci utama kelancaran program itu.

"Kami mengapresiasi peran serta Pemkab Ngawi dan Pengadilan Agama. Tujuannya adalah memberikan perwalian yang jelas terhadap anak-anak, terutama mereka yang orang tuanya sudah meninggal dan kini ditampung di panti asuhan. Ini menjadi jembatan agar mereka mendapatkan identitas kependudukan yang sah, akses layanan pendidikan, kesehatan, serta hak sipil lainnya," terang B. Hermanto (16/7).

Lebih lanjut, Kajari menjelaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud nyata tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan bertindak sebagai kuasa hukum yang mewakili dan membantu masyarakat mengajukan gugatan permohonan perwalian ke pengadilan secara gratis.

"Untuk wilayah Ngawi, dalam gerakan serentak se-Jawa Timur ini kami mengajukan permohonan untuk lima orang anak. Sidangnya alhamdulillah sudah tuntas dilaksanakan pagi tadi di Pengadilan Agama Ngawi. Hak perwaliannya kami serahkan kepada lembaga panti asuhan yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Ngawi," tambahnya.

Dukungan penuh dari pihak eksekutif diamini oleh Kepala Dinsos Ngawi, Bonadi. Menurutnya, penetapan perwalian secara legal-formal ini sangat krusial demi menjamin keabsahan perbuatan hukum yang melibatkan anak di kemudian hari. Sebab selama ini banyak anak di LKSA yang proses perwaliannya belum tercatat secara hukum. Padahal, wali ini yang nantinya berhak mewakili perbuatan hukum si anak secara sah.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut