get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Tenang Pilkada, Panwaslu Grogol Bersama PPK Turun ke Jalan Bersihkan APK

PN Sukoharjo Kabulkan Gugatan Praperadilan SP3 Sengketa Waris

Senin, 19 Agustus 2024 | 23:08 WIB
header img
Sidang pembacaan putusan hakim praperadilan di PN Sukoharjo dengan pemohon Asri Purwanti, perkara keabsahan SP3 kasus sengketa waris.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, I Made Sugiarto, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Asri Purwanti dari kantor hukum Law Firm Asri & Partner dalam perkara penghentian penyidikan dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Waris (SKW).

Dalam sidang dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Skh, pada Senin (19/8/2024), hakim memerintahkan Polres Sukoharjo sebagai termohon I dan Kejari Sukoharjo sebagai termohon II kembali membuka kasus yang dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik kepolisian pada 2021 silam.

"Isu perkara ini kan penghentian penyidikan, dan majelis hakim mengabulkan praperadilannya. Berarti penyidik harus melanjutkan lagi penyelidikannya terhadap perkara ini, minimal sudah ada dua alat bukti yang cukup," kata Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana ditemui usai sidang.

Menurutnya, putusan hakim mengabulkan permohonan gugatan praperadilan berdasarkan keyakinan bahwa dengan dua alat bukti yang disampaikan penyidik tersebut sebenarnya sudah cukup untuk di bawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke sidang penuntutan.

"Tentunya, tetap harus dilakukan pengumpulan data-data baru, atau bukti-bukti baru terkait dengan permasalahan ini supaya lebih terang lagi. Inti dari perintah hakim adalah melanjutkan penyelidikan kasus, karena penghentian (SP3) ini dinyatakan tidak sah," tegas Deni.

Selaku pemohon gugatan praperadilan, Asri yang dalam perkara ini sebagai kuasa hukum lima warga Sukoharjo korban dugaan pemalsuan SKW, mengaku sangat terharu dan bersyukur atas putusan hakim mengabulkan gugatannya.

"Alhamdulillah, hari ini selesai, gugatan kami dikabulkan. Bahwa hakim memutuskan SP3 dari kepolisian itu tidak sah. Dalam perkara ini, kami berjuang mati-matian secara 'pro bono' membela klien kami yang merupakan warga tidak mampu yang haknya (sebagai ahli waris) dirampas," ungkap Asri.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut