SRAGEN, iNewsSragen.id - Polsek Karangmalang, Sragen, baru-baru ini melaksanakan razia terhadap penjual minuman beralkohol ilegal di Pasar Guworejo, Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang.
Razia ini dilakukan di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Kurniawan, setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran minuman beralkohol tanpa izin di area tersebut.
Kapolsek Iptu Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang penjual berinisial Sy alias Yadi (43 tahun).
Barang bukti yang ditemukan adalah tiga botol minuman keras jenis ciu, masing-masing berukuran 1,5 liter.
Menurut Kapolsek, Sy diduga melanggar ketentuan Pasal 38 Ayat (1) Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Dalam operasi ini, selain memberikan teguran dan pembinaan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga botol ciu.
Sy dibawa ke Polsek Karangmalang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah menjalani pemeriksaan, Sy diberikan pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Operasi ini adalah bagian dari upaya kepolisian untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di Sragen, terutama terkait dengan peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Editor : Joko Piroso