Demi Kemanusiaan, Polsek Gondang Selesaikan Perkara Penipuan Sepeda Motor dengan Restorative Justice
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/09/13/af568_restorative-justice.jpg)
Kapolsek menjelaskan bahwa Samsul akhirnya meminta maaf kepada Emil dan berjanji untuk mengembalikan sepeda motor. Emil kemudian memaafkan Samsul dan mencabut laporannya. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses restorative justice ini, Samsul Arifin berjanji untuk mengembalikan sepeda motor kepada Emil, dan Emil telah mencabut laporan hukumnya serta memberikan maaf kepada Samsul. Keduanya juga sepakat tidak akan melanjutkan masalah ini ke ranah perdata atau pidana.
Polsek Gondang memilih pendekatan ini dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan latar belakang pelaku yang bukan seorang residivis. Penanganan kasus ini menunjukkan pendekatan humanis Polsek Gondang dalam menangani kasus-kasus yang memungkinkan penyelesaian damai tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang, sejalan dengan prinsip restorative justice.
Editor : Joko Piroso