get app
inews
Aa Read Next : Habib Rizieq Shihab Bebas Murni, Mantan Pemimpin FPI Lepas dari Status Warga Binaan

Viral Kecelakaan Beruntun Hari Ini di Tol MBZ, akibat Ngekor Iring-iringan Mobil Patwal

Minggu, 15 September 2024 | 18:04 WIB
header img
Viral di media sosial memperlihatkan tabrakan beruntun di Tol MBZ akibat mengekor iring-iringan mobil patwal. (Foto: Instgaram Dascham Indonesia)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Sebuah video yang memperlihatkan tabrakan beruntun di jalan tol layang MBZ dari Jakarta menuju Cikampek tengah menjadi viral di media sosial. Video tersebut, diunggah oleh akun Instagram @dascam_owners_indonesia, menunjukkan bagaimana tabrakan beruntun terjadi akibat kendaraan sipil yang mengikuti iring-iringan mobil patwal dari kepolisian.

Dalam video tersebut, tampak bahwa kendaraan sipil mengikuti iring-iringan mobil patwal dengan jarak yang sangat dekat dan kecepatan tinggi. Ketika mobil patwal melambat atau berhenti, kendaraan di belakang mengalami kesulitan dalam pengereman, yang menyebabkan tabrakan beruntun dan kerusakan pada beberapa mobil.

Sonny Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, menjelaskan bahwa perilaku semacam ini sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. "Pengemudi seperti itu termasuk ke dalam tipe 'Tourist,' yang akan ikut dalam rombongan dan keluar saat mencapai tujuan. Ini sering menimbulkan masalah, terutama dalam kemacetan lalu lintas," ujar Sonny.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan sipil sebenarnya tidak diperbolehkan mengikuti iring-iringan kepolisian. Pasal 134 UU tersebut mengatur pengguna jalan yang memiliki hak utama, seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan pejabat negara, serta konvoi yang diizinkan oleh petugas kepolisian.

Selain itu, Pasal 135 UU yang sama menjelaskan bahwa kendaraan yang memperoleh hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian dan menggunakan isyarat lampu serta sirene. Pengguna jalan yang mengikuti rombongan ini tanpa hak utama dan tanpa pengawalan polisi dapat dikenakan sanksi.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut